NARKOBA
Apa itu Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Bahaya Narkoba bagi Remaja
Makalah yang berjudul Bahaya Narkoba Bagi Remaja ini saya tujukan kepada para remaja, Pelajar ataupun pada khalayak ramai yang membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya narkoba yang bisa membuat kita lalai dalam hal apapun. Dengan harapan yang maka semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa membantu dan menambah wawasan anda tentang pengertian dan bahaya narkoba itu sendiri
TujuanPenyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
2.1. Pengertian dan macam-macam narkoba
Menurut WHO (1982), semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal
Disini akan kami jelaskan tentang jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :
- Narkotika adalah Zat / obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
- Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
- Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein
2.2. Bahaya Narkoba Bagi Remaja atau Pelajar
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
PENGARUH NARKOBA DIKALANGAN REMAJA | OPINI
NARKOBA telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.Indonesia merupakan ‘surga’ peredaran narkoba. Betapa tidak, jika ditilik dari peringkat peredaran narkoba di dunia, negara kita menempati peringkat ketiga sebagai pasar narkoba terbesar di dunia .Lalu, jika ditilik lebih detail lagi ke ranah tingkat provinsi, Aceh menempati peringkat pertama sebagai provinsi pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja. Penempatan peringkat seperti ini bagi Aceh tampaknya cukup beralasan karena di Serambi Mekkah ini acap kali ditemukan ladang ganja.Mengancam masa depan kenyataan seperti yang disebutkan di atas memang patut menjadi alasan bagi kita untuk khawatir karena mengancam masa depan generasi muda yang merupakan pemegang dan penerus estafet bangsa ini. Dikatakan demikian karena dampak yang ditimbulkan oleh narkoba begitu tragis.Menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran. Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas. ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini, khususnya Aceh. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.
Bahaya Narkoba Bagi Remaja
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu
(1) candu,
(2) ganja, dan
(3) koka.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
Bahaya bagi pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak memedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) san sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain)
Narkoba yang ditelan masuk kelambung, kemudian masuk ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda. - See more at:
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih secara kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba disalahgunakan.
Sifat pengaruh itu sementara, sebab setelah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak, ia menggunakan narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong seseorang memakainnya lagi. Terjadinya kecanduan atau ketergantungan tidak berlangsung seketika, tetapi melalui rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu: pola coba-coba, pola pemakaian sosial, pola pemakaian situasional, pola kebiasaan, dan yang terakhir pola ketergantungan.
Pada proses seseorang menjadi ketergantungan, pada tahap awal pemakaian ia masih dapat menghentikannya. Namun, setelah terjadi ketergantungan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial, sekeras apapun ia berusaha, kecuali jika menghentikan sama sekali pemakaiannya.
Saat ia mencoba untuk meghentikan pemakaian akan terjadi gejala putus zat. Gejala putus zat adalah gejala yang timbul jika pemakaian zat dihentikan tiba-tiba atau dikurangi dosisnya.
Berat ringannya gejala putus zat tergantung pada jenis zat narkoba, dosis yang digunakan, serta lama pemakaiannya. Makin tinggi dosis yang digunakan dan makin lama pemakaiannya, makin hebat gejala sakitnya.
Dampak Penggunaan Narkoba
Dampak penggunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yangdipakai, kepribadian pengguna serta situasi dan kondisi pengguna.Secara umum dampak ketergantungan/kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis,maupun sosial seseorang/pengguna.Dampak Fisik :· Adanya gangguan pada sistem syaraf (neurologis) seperti; kejang-kejang, halusinasi,gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi dan sebagainya.· Terjadinya gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) sepert; infeksiakut otot jantung, gangguan peredaran darah dan sebagainya.· Terjadinya gangguan pada kulit (dermatologis) seperti; penanahan (abses), alergi,eksim dan sebagainya.· Terjadinya gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti; penekanan fungsi pernapasan, kesulitan bernafas, pengerasan jaringan paru-paru dan sebagainya.· Mengalami sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu badan meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.· Gangguan terhadap kesehatan reproduksi berupa gangguan pada endokrin seperti;penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogin, progesteron, testosteron) serta gangguan fungsi seksual.· Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada wanita usia subur seperti; perubahansiklus menstruasi/haid, menstruasi/haid yang tidak teratur dan aminorhoe (tidak terjadi haid).· Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik dengan cara bergantian akan beresiko tertular penyakit seperti; hepatitis B, C dan HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ada obatnya.· Bila terjadi melebihi dosis penggunaan narkoba maka akan berakibat fatal, yaitu terjadinya kematian.· Terjadinya gangguan kurang gizi, penyakit kulit, kerusakan gigi dan penyakit kelamin.
Dampak Psikis :· Adanya perubahan pada kehidupan mental emosional berupa gangguan perilaku yangtidak wajar.· Pecandu berat dan lamanya menggunakan narkoba akan menimbulkan sindrom amoyfasional. Bila putus obat golongan amfetamin dapat menimbulkan depresi hinggabunuh diri.· Terhadap fungsi mental akan terjadi gangguan persepsi, daya pikir, kreasi dan emosi.· Bekerja lamban, ceroboh, syaraf tegang dan gelisah.· Kepercayaan diri hilang, apatis, pengkhayal dan penuh curiga.· Agitatif, bertindak ganas dan brutal diluar kesadaran.· Kurang konsentrasi, perasaan tertekan dan kesal.· Cenderung menyakiti diri, merasa tidak aman dan sebagainya.
Dampak Sosial :· Terjadinya gangguan mental emosional akan mengganggu fungsinya sebagai anggotamasyarakat, bekerja, sekolah maupun fungsi/tugas kemasyarakatan lainnya.· Bertindak keliru, kemampuan prestasi menurun, dipecat/dikeluarkan dari pekerjaan,· Hubungan dengan keluarga, kawan dekat menjadi renggang.· Terjadinya anti sosial, asusila dan dikucilkan oleh lingkungan.