AKSES PENDIDIKAN dan NASIB ORANG MISKIN

   HASIL temuan badan pendidikan PBB Unicef (2015), menyebutkan hampir setengah dari anggaran pendidikan di negara-negara berpenghasilan rendah, termasuk Indonesia, hanya dinikmati sekitar 10% penduduknya. Hal itu berarti kesempatan mengakses pendidikan bagi anak-anak miskin di negaranegara itu semakin sedikit.  Hasil temuan Unicef juga sampai pada kesimpulan bahwa anggaran pendidikan akan lebih banyak dinikmati golongan menengah ke atas. Sekitar 20% murid yang kaya bisa menerima sumber daya umum yang 18 kali lebih banyak jika dibandingkan dengan 20% murid yang miskin.
Guna mengantisipasi ketimpangan pendidikan di negaranegara miskin dan berkembang—termasuk Indonesia— UNESCO (2015) menyarankan agar investasi dalam pendidikan didistribusikan secara lebih merata. Dengan kata lain, semua anak didik harus mendapat kemudahan akses, termasuk yang paling mungkin tertinggal: anak miskin maupun yang tinggal di perdesaan, perempuan maupun yang dari kelompok minoritas.
Temuan Unicef semakin diperkuat dengan data yang dirilis Bank Dunia di penghujung 2015. Bank Dunia mencatat ketimpangan pendidikan di Indonesia itu dipicu rendahnya angka partisipasi pendidikan masyarakat dan tingkat pen didikan. Ketimpangan pendidikan di Indonesia, menurut Bank Dunia, bahkan setara dengan Uganda, Etiopia, dan beberapa negera miskin di Eropa lainnya.
Seakan menguatkan temuan Becker & Chiswick (1966), Psacharopoulos & Woodhall (1985), dan Digdowiseiso (2009), ketimpangan pendidikan di Indonesia juga bertalian erat dengan ketimpangan ekonomi. Bank Dunia menyebut hanya 1% rumah tangga (sekitar 2,5 juta orang) menguasai lebih dari 50,3% kekayaan Indonesia. Jika asumsi kisaran diperlebar, 10% orang menguasai 70% kekayaan bumi Indonesia. Ketimpangan di bidang ekonomi itu jauh di bawah Rusia (1:66,2%), bahkan Thailand yang hanya 1:50,5% kekayaan nasional.
Akses terbatasKeterbatasan mengakses pendidikan bagi orang miskin merupakan problem serius yang belum terselesaikan hingga akhir 2015. Keterbatasan akses itu tidak hanya di tingkat dasar, tetapi juga di jenjang yang lebih tinggi. Data Badan Pusat Statistik dan Pusat Data Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2015) menyebutkan ada 4,9 juta anak yang tidak tercakup pendidikan. Mereka tercerabut dari pendidikan karena kemiskinan, tinggal di daerah yang secara geografis sulit, atau terpaksa bekerja.
Selain itu, jika melihat data Angka Partisipasi Murni (APM) berdasarkan provinsi pada 2014, akan terlihat betapa anak-anak yang tinggal di provinsi di Indonesia Timur tertinggal dari teman-teman mereka di belahan barat Indonesia. Contohnya APM SMP/ MTs sederajat di Papua Barat 63,31%, Gorontalo 70,61%. Bandingkan dengan APM pada jenjang pendidikan serupa yang tertinggi di DKI Jakarta, 95,55%, Yogyakarta 92,01%.
Orang miskin di Indonesia, menurut data BPS, belum mengalami penurunan yang signifi kan. Data terbaru BPS (2014) masih menemukan 28,55 juta penduduk Indonesia masuk kategori miskin. Orang miskin dalam konteks tertentu, seakan terus dipelihara. Mereka merupakan komuditas jualan yang laris bagi elite politik negeri ini. Orang miskin begitu diagung-agungkan, entah dalam pemilu legislatif, pilpres, pemilihan bupati/wali kota, maupun pemilihan lurah. Kan tetapi, ketika sang kandidat sudah berhasil meraih kursi kekuasaan, dan proses politik berakhir, orang miskin kembali pada penderitaan mereka.
Pembatasan yang muaranya pada pembodohan bagi orang miskin harus diakhiri. Selain membuka akses seluas-luasnya bagi orang miskin, kata Malik Fadjar (2008), komersialisasi pendidikan harus segera dihapus dari Indonesia. Alihalih mencerdaskan anak didik, komersialisasi, lanjut Malik Fadjar, hanya akan menghilangkan roh pedagogi.
Ketika pendidikan sudah didapat dengan cara mahal— melalui komersialisasi—akan terbangun karakter mengejar materi agar modal kembali. Sementara itu, persoalan mengenai hakikat manusia, akal budim dan humanisasi tidak dilakukan secara afektif, tetapi sekadar kognitif. Sudah saatnya pemerataan akses pendidikan dibuka seluas-luasnya bagi semua anak bangsa.
Pemerataan pendidikan meliputi paling tidak pada persamaan kesempatan, aksesbilitas, dan keadilan atau kewajaran. Persamaan kesempatan mengandung maksud setiap anak bangsa memiliki peluang yang sama mengakses pendidikan sebagaimana diatur dalam UU No 2 /1989; UUD Pasal 30/1945. Aksesbilitas memberikan kesempatan semua anak bangsa memilih akses pendidikan yang sama, pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.  Mereka yang berasal dari desa memiliki akses pendidikan yang sama dengan yang tinggal di perkotaan.
Strategi pemerataan pendidikan dalam arti pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan merupakan solusi tepat agar orang miskin bisa sekolah. Pemerataan pendidikan juga memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa, seiring juga dengan berkembangnya demokratisasi pendidikan dengan semboyan education for all (Agus Wibowo, 2012).
Indonesia pintar!Program Indonesia Pintar (PIP) yang diikuti dengan peluncuran Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebenarnya bisa menjadi solusi tepat mengatasi keterbatasan akses dan ketimpangan pendidikan. Syaratnya, program itu dilakukan secara efektif dan efisien. Sebagai program perlindungan sosial di bidang pendidikan, KIP dibuat untuk memastikan dan menjamin seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu bisa mengenyam pendidikan.
Ada tiga jenjang pendidikan yang dilindungi oleh KIP, SD/ sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Setiap tingkatan pendidikan berbeda besaran bantuan biayanya.Pemerintah bisa menambah jumlah anak yang mendapat bantuan KIP setelah mendapat kucuran dana tambahan dari pengalihan dana subsidi BBM.
Berdasarkan data Kantor Staf Presiden (KSP, 2016), PIP telah disalurkan kepada lebih 13 juta siswa (SD-SLTA, usia 6-21 tahun) dari keluarga kurang mampu, dan membantu siswa untuk meneruskan pendidikan ke jenjang berikutnya. Pemerintah juga telah menyalurkan dana BOS (bantuan operasional sekolah) ke lebih dari 45 juta siswa. Di samping itu, pembangunan sekolah baru, pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi kelas, dan pembangunan laboratorium serta perpustakaan terus dilakukan.
Seberapa besar keefektifan PIP sangat bergantung pada kerja sama semua pihak. Pasalnya, data yang valid sangat dibutuhkan agar program itu tepat sasaran. Untuk itu, sinergitas pendataan di daerah mutlak dilakukan, seperti dinas sosial, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan dan kebudayan. Sementara itu, DPRD bisa melakukan pengawasan atas implementasi pendataan, maupun validitas data yang dihasilkan. Dengan demikian, kehadiran DPRD bisa dirasakan masyarakat, bukan hanya memanfaatkannya ketika hajat an demokrasi lima tahun.
Akhirnya, akses pendidikan bagi orang miskin harus dibuka seluas-luasnya. Melalui strategi itu, jurang kesenjangan pendidikan diharapkan tidak membentang lebar. Itu menjadi penting mengingat dalam hitungan tahun, bonus demografi akan segera dipanen bangsa ini. Apa jadinya di saat kita menuai bonus demografi, ketimpangan pendidikan kita masih menganga lebar? Jelas kita hanya akan memanen bonus demografi yang tidak berkualitas, tidak kompeten, bahkan hanya akan menjadi penyebab masalah. Ketimpangan tidak akan terjadi jika akses pendidikan dibuka seluas-luasnya bagi semua anak bangsa, saat pemerintah bersama stakeholder pendidikan senantiasa konsisten dalam mengeluarkan kebijakan. Semoga.

KESEHATAN LINGKUNGAN



                       Artikel Kesehatan Lingkungan


      Kesehatan Lingkungan adalah anugerah yang diberikan sang pencipta kepada hamba-Nya. Maka hendaklah sebagai hamba-Nya kita berusaha menjaga dan memelihara kesehatan kita. Karena kesehatan tidak ternilai harganya. Terkadang pada saat kita sehat, kita lupa akan nikmat tersebut dan ketika sakit kita baru sadar dan merasakan betapa kesehatan sungguh sangat berharga.

Tubuh yang sehat bisa didapatkan dari berolahraga secara teratur, menkomsumsi makananan bergizi, dan lingkungan yang sehat dan bersih. Lingkungan yang sehat terkadang sering tidak kita perhatikan karena kesibukan dalam bekerja sehingga lingkungan sekitar tidak dijaga kebersihannya. Akibat dari lingkungan yang tidak sehat dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, salah satu yang mengkhawatirkan adalah deman berdarah (DBD) karena dapat menyebabkan kematian.

Kesehatan lingkungan sangat penting untuk dijaga bersama dan harus ada kesadaran dari tiap masyarakat dari semua kalangan betapa penting dan berharganya kesehatan lingkungan.
Kesehatan di lingkungan kampus dan menciptakan lingkungan yang sehat di kampus akan terwujud atau terjaga tentu saja dengan melibatkan semua komponen khususnya di internal kampus . Infrastruktur dan aturan kampus yang mengikat juga faktor pendukung. Berikut di bawah ini adalah beberapa cara untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat
  1. Menyusun program kampus hijau - Menciptakan suasana sejuk dengan penanaman pohon di area sekitar kampus sangat baik untuk kualitas udara dan tentu saja udara yang segar dan sehat sangat penting bagi kesehatan dan selain itu manfaat yang dapat dirasakan adalah memudahkan para anak didik untuk menjalani aktivitas proses belajar mengajar
  2. Menyediakan kantin kampus yang bersih baik itu dari sisi tempat maupun jenis makanan yang disediakan
  3. Tersedianya tempat sampah berdasarkan jenis sampahnya
  4. Melaksanakan tata tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan
  5. Mengadakan ekstrakurikuler yang berbasis pada kecintaan terhadap lingkungan
  6. Mengadakan lomba-lomba antar kelas yang berkaitan tentang kesehatan dan lingkungan
  7. Melatih dan menanamkan minat dibidang olahraga kepada anak didik
  8. Memberikan pemahaman kepada anak didik tentang lingkungan yang sehat untuk hidup yang sehat
  9. Memberikan ketrampilan yang sebagian besar bahan utamanya adalah sampah yang tidak dapat didaur ulang seperti plastik, karet, dan lainnya
  Tujuan dan ruang Lingkup kesehatan lingkungan secara umum. 
Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara umum, antara lain:
  1. Melakukan koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
  2. Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
  3. Melakukan kerja sama dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah serta lembaga nonpemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit menular.

UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER

Artikel tentang Ujian Nasional Berbasis komputer(UNBK)

ARTIKEL UNBK

PERSIAPAN UNBK / SMK/SMP/MTS DI INDONESIA 2016/2017


Oleh : ABD RAHMAN 3 TKJ 2
          Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media dalam pengerjaan ujian. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan.
Penyelenggaraan UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah tersebut cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk meningkatkan literasi siswa terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Meskipun baru diadakan, pada tahun 2015 dilaksanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 555 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/MTs, 135 SMA/MA, dan 378 SMK di 29 Provinsi dan Luar Negeri. Untuk tahun 2016, jumlah sekolah yang akan mengikuti UNBK diperkirakan akan meningkat. Jumlah tersebut kemungkinan akan naik hingga kurang-lebih 2000 sekolah. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan, Nizam menyatakan 4000 sekolah siap melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di tahun 2016. Sekolah-sekolah yang akan melaksanakan UNBK terdiri dari jenjang SMP, SMA, dan SMK, berasal dari 34 provinsi di 400 kabupaten.
Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian atau hasil jawaban siswa dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).
Dalam rangka meningkatkan kualitas UNBK Tahun 2016, Puspendik melibatkan PTN untuk mendukung secara teknis. Sebagai langkah awalnya pada tanggal 27 Oktober 2015 telah dilaksanakan FGD yang melibatkan 5 (lima) PTN yaitu: ITB, ITS, UI, UGM, dan UNBRAW bertempat di Gedung Puspendik Jakarta Pusat.
Tidak semua sekolah dapat mengikuti / melaksakan UNBK. Sekolah yang melaksanakan UNBK memiliki syarat tertentu seperti dibawah ini:
1. Tersedia petugas laboratorium komputer (minimal 1 proktor dan 1 teknisi);
2. Dapat menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
a. Server (utama dan cadangan):
1) PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
2) Processor Xeon atau i5
3) RAM 8 GB, DDR 3
4) Harddisk 250 GB
5) Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows 7/Linux Ubuntu 14.04
6) LAN CARD, dua unit
7) UPS (tahan 15 menit)
8) Jumlah server mengikuti rasio 1 : 40 (1 server maksimal untuk 40 client)
9) Cadangan 1 server.
b. Client (utama dan cadangan):
1) PC atau Laptop
2) Monitor minimal 12 inch
3) Processor minimal dual core
4) RAM minimal 512 MB
5) Operating System: Windows XP/Windows 7/Windows 8/LINUX
6) Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro
7) Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
8) LAN Card
9) Jumlah client mengikuti rasio 1 : 3 ( 1 client untuk 3 peserta)
10) Cadangan minimal 10%
c. Jaringan internet dengan bandwidth minimal 1 Mbps
d. Jaringan area lokal (Local Area Network – LAN)
Jika sekolah ingin melaksanakan UNBK maka, sekolah harus mendaftar sesuai dengan prosedur dibawah ini:
1. Provinsi dan Kota/kab membentuk Tim UNBK 2016, dan menyampaikan ke Pusat.
2. Pusat memasukkan data Tim Provinsi ke web unbk, dan menyampaikan username dan password ke tim propinsi.
3. Tim Provinsi memasukkan data tim Kota/Kab ke web unbk, dan menyampaikan username dan password ke tim Kota/kab.
4. Kota/kab mengirimkan usulan sekolah calon penyelengara ke pusat melalui propinsi.
5. Tim Kota/kab memasukkan data calon sekolah penyelenggara UNBK ke web unbk, dan menyampaikan username dan password ke masing-masing sekolah.
6. Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat, terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSP, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMA, Kemenag dan Perguruan Tinggi Negeri.
7. Tim Teknis Kota/Kabupaten/Propinsi melakukan verifikasi kesiapan sekolah.
8. Hasil Verifikasi dilaporkan ke pusat dan propinsi.
9. Verifikasi Sekolah langsung oleh Tim Teknis Pusat hanya dilakukan jika dipandang perlu.
10. Setelah verifikasi dan ditetapkan sebagai penyelenggara UNBK 2016, sekolah mengakses web unbk dan mengisi formulir pendaftaran.
11. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara UNBK 2016, mencetak formulir yang telah diisi dan menguploadnya setelah ditandatangani kepala sekolah, koordinator teknis kab/kota, serta pejabat dinas pendidikan kab/kota (min eselon III).
             Penjadwalan Ujian Nasional telah ditetapkan oleh Kemdikbud, begitu juga untuk pelaksanaan UNBK tahun 2016. Pada tahun pelajaran 2016/2017, Ujian Nasional Berbasis Komputer atau yang disingkat UNBK kembali digelar. Kali ini UNBK makin tambah banyak sekolah yang melaksanakannya. Kedepannya, memang semua Ujian Nasional atau UN akan dilaksanakan dengan media komputer ini.
UNBK tingkat SMP tahun pelajaran 2016/2017 akan dilaksanakan pada tanggal 9 – 12 Mei 2016 (selama 4 hari) untuk masing-masing hari dilakukan ujian satu mata pelajaran secara berturut-turut, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Setiap harinya, akan disediakan 3 sesi, di mana sesi 1 dimulai pukul 07.30 sampai pukul 09.30. Sesi 2 dimulai pukul 10.30 sampai pukul 12.30, kemudian sesi 3 dilaksanakan mulai pukul 14.00 sampai pukul 16.00. Jadi siswa-siswa yang ada di kelas 9 saat ini jika sekolahnya melaksanakan UN Berbasis Komputer (UNBK) ini maka, akan ada giliran masuk ruang ujian. Hal ini dimungkinkan karena fasilitas komputer dan ruangan yang tersedia mungkin terbatas, jadi siswa bergantian menggunakan komputer yang sama ( 1 komputer dapat dipakai oleh 3 orang siswa). Pelaksanaan UNBK (UN online) utama ini dijadwalkan sama tanggalnya dengan UN reguler berbasis kertas.              UNBK / CBT ini mempunyai beberapa kelebihan. Salah satu kelebihan dari ujian sistem ini adalah siswa tidak perlu membuat jawaban secara manual yang kebanyakan jawaban yang terbaca oleh sistem pengoreksi masih di ragukan, namun dengan adanya UNBK / CBT jawaban siswa akan lebih cepat terdeteksi baik yang salah atau yang benar. Ketika mengerjakan soal UNBK, di komputer sudah ada countdown timer. Jadi, kita bisa tahu berapa sisa waktu untuk menyelesaikan ujian.
           Setiap siswa, pasti ingin meraih nilai tertinggi / nilai 10. Maka mereka harus melakukan persiapan dari sekarang. Mengapa? Karena persiapan adalah kunci utama dalam pencapaian kesuksesan. Jika ingin nilai yang baik, kita harus mempersiapkan diri dengan baik. Berikut cara sukses meraih nilai yang baik / tertinggi:
1. Selalu berdoa; Dengan berdoa, atas usaha Anda dalam meraih nilai tinggi pasti terkabulkan.
2. Pelajari kisi-kisi ujian nasional terbaru; Kisi-kisi biasanya muncul di bulan Oktober –Desember, dengan mempelajari kisi-kisi, Anda bisa tahu materi yang akan diujikan.
3. Pahami ringkasan materi sesuai mata pelajaran
4. Latihan kumpulan soal tahun-tahun sebelumnya
5. Buatlah prediksi kemungkinan yang keluar
6. Buat target. Seperti 1 hari 10 soal matematika, ipa, dll.
Demikian artikel saya wassalamu alaikum wr.wb

NARKOBA

NARKOBA

Apa itu Narkoba


    Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.

Bahaya Narkoba bagi Remaja



Makalah yang berjudul Bahaya Narkoba Bagi Remaja ini saya tujukan kepada para remaja, Pelajar ataupun pada khalayak ramai yang membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya narkoba yang bisa membuat kita lalai dalam hal apapun. Dengan harapan yang maka semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa membantu dan menambah wawasan anda tentang pengertian dan bahaya narkoba itu sendiri

TujuanPenyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.

2.1. Pengertian dan macam-macam narkoba

Menurut WHO (1982), semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal

Disini akan kami jelaskan tentang jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :
  • Narkotika adalah Zat / obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
  • Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
  • Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein  
2.2. Bahaya Narkoba Bagi Remaja atau Pelajar

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.



PENGARUH NARKOBA DIKALANGAN REMAJA | OPINI


NARKOBA telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.
Indonesia merupakan ‘surga’ peredaran narkoba. Betapa tidak, jika ditilik dari peringkat peredaran narkoba di dunia, negara kita menempati peringkat ketiga sebagai pasar narkoba terbesar di dunia .
Lalu, jika ditilik lebih detail lagi ke ranah tingkat provinsi, Aceh menempati peringkat pertama sebagai provinsi pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja. Penempatan peringkat seperti ini bagi Aceh tampaknya cukup beralasan karena di Serambi Mekkah ini acap kali ditemukan ladang ganja.
Mengancam masa depan kenyataan seperti yang disebutkan di atas memang patut menjadi alasan bagi kita untuk khawatir karena mengancam masa depan generasi muda yang merupakan pemegang dan penerus estafet bangsa ini. Dikatakan demikian karena dampak yang ditimbulkan oleh narkoba begitu tragis.
Menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran. Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas. ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.
Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini, khususnya Aceh. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.
Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.

Bahaya Narkoba Bagi Remaja
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu
(1) candu,
(2) ganja, dan
(3) koka.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).

Bahaya bagi pelajar

Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:

•  Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,

•  Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,

•  Sering menguap, mengantuk, dan malas,

•  Tidak memedulikan kesehatan diri,

•  Suka mencuri untuk membeli narkoba

PENYALAHGUNAAN NARKOBA
     
 Narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) san sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain)
Narkoba yang ditelan masuk kelambung, kemudian masuk ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.
    Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh  karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda. - See more at:
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih secara kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya. Karena pengaruh itulah narkoba disalahgunakan.
Sifat pengaruh itu sementara, sebab setelah itu timbul rasa tidak enak. Untuk menghilangkan rasa tidak enak, ia menggunakan narkoba lagi. Karena itu, narkoba mendorong seseorang memakainnya lagi. Terjadinya kecanduan atau ketergantungan tidak berlangsung seketika, tetapi melalui rangkaian proses penyalahgunaan, yaitu: pola coba-coba, pola pemakaian sosial, pola pemakaian situasional, pola kebiasaan, dan yang terakhir pola ketergantungan.
Pada proses seseorang menjadi ketergantungan, pada tahap awal pemakaian ia masih dapat menghentikannya. Namun, setelah terjadi ketergantungan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial, sekeras apapun ia berusaha, kecuali jika menghentikan sama sekali pemakaiannya.
Saat ia mencoba untuk meghentikan pemakaian akan terjadi gejala putus zat. Gejala putus zat adalah gejala yang timbul jika pemakaian zat dihentikan tiba-tiba atau dikurangi dosisnya.
Berat ringannya gejala putus zat tergantung pada jenis zat narkoba, dosis yang digunakan, serta lama pemakaiannya. Makin tinggi dosis yang digunakan dan makin lama pemakaiannya, makin hebat gejala sakitnya.

Dampak Penggunaan Narkoba
Dampak penggunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang
dipakai, kepribadian pengguna serta situasi dan kondisi pengguna.
Secara umum dampak ketergantungan/kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis,
maupun sosial seseorang/pengguna.
Dampak Fisik :
· Adanya gangguan pada sistem syaraf (neurologis) seperti; kejang-kejang, halusinasi,
gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi dan sebagainya.
· Terjadinya gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) sepert; infeksi
akut otot jantung, gangguan peredaran darah dan sebagainya.
· Terjadinya gangguan pada kulit (dermatologis) seperti; penanahan (abses), alergi,
eksim dan sebagainya.
· Terjadinya gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti; penekanan fungsi pernapas
an, kesulitan bernafas, pengerasan jaringan paru-paru dan sebagainya.
· Mengalami sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu badan mening
kat, pengecilan hati dan sulit tidur.
· Gangguan terhadap kesehatan reproduksi berupa gangguan pada endokrin seperti;
penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogin, progesteron, testosteron) serta gang
guan fungsi seksual.
· Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada wanita usia subur seperti; perubahan
siklus menstruasi/haid, menstruasi/haid yang tidak teratur dan aminorhoe (tidak ter
jadi haid).
· Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik dengan cara bergantian akan beresiko ter
tular penyakit seperti; hepatitis B, C dan HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ada obat
nya.
· Bila terjadi melebihi dosis penggunaan narkoba maka akan berakibat fatal, yaitu terja
dinya kematian.
· Terjadinya gangguan kurang gizi, penyakit kulit, kerusakan gigi dan penyakit kelamin.

Dampak Psikis :
· Adanya perubahan pada kehidupan mental emosional berupa gangguan perilaku yang
tidak wajar.
· Pecandu berat dan lamanya menggunakan narkoba akan menimbulkan sindrom amoy
fasional. Bila putus obat golongan amfetamin dapat menimbulkan depresi hingga
bunuh diri.
· Terhadap fungsi mental akan terjadi gangguan persepsi, daya pikir, kreasi dan emosi.
· Bekerja lamban, ceroboh, syaraf tegang dan gelisah.
· Kepercayaan diri hilang, apatis, pengkhayal dan penuh curiga.
· Agitatif, bertindak ganas dan brutal diluar kesadaran.
· Kurang konsentrasi, perasaan tertekan dan kesal.
· Cenderung menyakiti diri, merasa tidak aman dan sebagainya.

Dampak Sosial :
· Terjadinya gangguan mental emosional akan mengganggu fungsinya sebagai anggota
masyarakat, bekerja, sekolah maupun fungsi/tugas kemasyarakatan lainnya.
· Bertindak keliru, kemampuan prestasi menurun, dipecat/dikeluarkan dari pekerjaan,
· Hubungan dengan keluarga, kawan dekat menjadi renggang.
· Terjadinya anti sosial, asusila dan dikucilkan oleh lingkungan.




- Copyright © BLOG PUTRI DS 9D - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -